PIDIE | Aliansi Pemuda Pidie (AMP) mengingatkan Pj Bupati Pidie, Samsul Azhar agar tidak melakukan nepotisme dalam memimpin Pidie.
Hal itu diungkapkan oleh (Rieza Alqusri-Koordinator Aliansi Pemuda Pidie) Senin, (12/8/2024) menyikapi adanya desas-desus bahwa selama Pj Bupati Pidie Samsul Azhar terjadi dikotomi di kalangan ASN, antara alumni IPDN dan Non-IPDN.
Ia berharap Pj Bupati Pidie memperhatikan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Berkembang isu di tengah masyarakat bahwa selama Pj Bupati Samsul Azhar membuka ruang prioritas bagi lulusan IPDN yang notabene satu almamater dengan Pj Bupati, kalau ini benar berarti telah bertentangan dengan Undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pidie adalah milik seluruh rakyat Pidie bukan milik satu almamater saja. Dalam mengisi berbagai jabatan dan lowongan, banyak PNS yang dapat diberdayakan, bukan hanya alumni satu perguruan tinggi saja.
Menurutnya dari sekitar 8.000 ASN tidak mungkin kekurangan SDM jika mau diberdayakan. Masyarakat mencium gelagat nepotisme dari pengisian beberapa jabatan yang lowong saat ini, seperti Plh. sekda, Plt Asisten 1, Plt Asisten 3, Plt Kabag Prokopim, yang semua merupakan lulusan kampus yang sama, yaitu IPDN.
Ia mengingatkan bahwa Pj Bupati bahwa ia sudah disumpah untuk menjalankan seluruh perundang-perundangan yang berlaku, jadi harus dilaksanakan isi sumpah tersebut.
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5, poin 4, 5, 6 disebutkan, Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan
golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ia juga mengingatkan Pj Bupati bahwa Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Dalam Pasal 2 disebutkan:
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. pendelegasian;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
Sebagai Putra asli Pidie ia berharap di masa kepemimpinan Pj Bupati Samsul Azhar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan terbangunnya stabilitas sosial apalagi menjelang PON dan Pilkada. (RIL)